Minggu, 21 Agustus 2011

contoh laporan pbf




BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Seiring perkembang ilmu pengetahuandan teknologi dalam bidang kefarmasian serta semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, maka dituntut juga kemampuan dan kecakapan para petugas dalam angka mengatasi permasalahan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan pelayana kefarmasian kepada masyaraka . Dengan demikian pada dasarnya kaitan tugas pekerjaan Farmasis dalam melangsungkan berbagai proses kefarmasian bukannya sekedar membuat obat, melainkan juga menjamin serta meyakinkan bahwa produk kefarmasian yang diselenggarakan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyembuhan penyakit yang diderita pasien.Mengingat kewenangan keprofesian yang dimilikanya, maka dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan prosedur-prosedur kefarmasian demi dicapainya produk kerja yang memenuhi: syarat ilmu pengetahuan kefarmasian, sasaran jenis pekerjaan yang dilakukan, serta hasil kerja akhir yang seragam tanpa mengurangi pertimbangan keprofesian secara pribadi.

Praktek kerja lapangan merupakan wujud aplikasi terpadu antara sikap, kemampuan dan keterampilan yang diperoleh siswa dibangku sekolah. Dengan mengikuti praktek kerja lapangan diharapkan dapat menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman siswa dalam mempersiapkan diri memasuki dunia kerja

Pembangunan sarana distribusi sediaan farmasi sebagai salah satu upaya pembangunan nasional di arahkan guna mencapai terpenuhinya kebutuhan sediaan farmasi yang tepat untuk setiap masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut di perlukan dukungan sumber daya manusia di bidang kesehatan termasuk di dalamnya adalah tenaga farmasis.

Farmasis adalah tenaga ahli yang mempunyai kewenangan di bidang kefarmasian melalui keahlian yang diperolehnya selama pendidikan tinggi kefarmasian. Sifat kewenangan yang berlandaskan ilmu pengetahuan ini memberinya semacam otoritas daam berbagai aspek obat atau proses kefarmasian yang tidak dimiliki oleh tenaga kesehatan lainnya. Farmasis sebagai tenaga kesehatan yang dikelompokan profesi, telah diakui secara universal. Lingkup pekerjaan meliputi semua aspek tenaga obat, melalui pemilihan bahan baku obat dalam arti luas, membuat sedian jadinya, sampai dengan pelayanan kepada pasien

Pedagang besar farmasi sebagai salah salah satu tempat pengabdian profesi seorang asisten apoteker merupakan alur terpenting dalam mendistribusikan sediaan farmasi melalui apotek, rumah sakit atau toko obat ke tangan konsumen. Perbekalan farmasi meliputi obat, bahan obat,dan alat kesehatan. Obat adalah salah satu bahan atau paduan bahan yang di maksud untuk di gunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah  dan rohaniah pada manusia atau hewan. Selain menyalurkan obat-obatan, Pedagang besar farmasi juga menyalurkan kosmetik. Berdasarkan permenkes RI NO. 445/Menkes/per/V/1998 yang di maksud dengan kosmetik adalah sediaan ataun paduan bahan yang siap un tuk di gunakan pada bagian luar badan ( epidermis, rambut, kuku, bibir,dan organ kelamin luar), gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah, penampakan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan tetapi tidak di maksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit.

Dengan demikian sebagai seorang asisten apoteker  dirasa perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai Pedagang Besar Farmasi. Oleh sebab itu, pelaksanaan Praktek Karja Lapangan (PKL) di Pedagang Besar Farmasi bagi siswa-siswi SMK Farmasi sangatlah perlu dilakukan dalam rangka mempersiapkan diri untuk berperan langsung dalam pengelolaan Pedagang Besar Farmasi sesuai fungsi dan ketentuan.

B.TUJUAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
1.      Tujuan Umum
a. Sebagai bahan perbandingan antara teori-teori yang telah di dapatkan dalam      Praktek Kerja Lapangan.
b.Sebagai pengalaman belajar dan keterampilan bagi siswa-siswi yang melakukan  praktek kerja lapangan.
c. Sebagai bentuk laporan hasil Praktek Keja Lapangan di PT. Medindo Surya Tama.
d.Untuk menambah pengetahuan mengenai seluk beluk pendistribusian perbekalan farmasi.
e. Untuk menambah pengetahuan mengenai cara mendokumentasiakan segala pendataan yang berhubungan di bidang ke farmasian.

2.      Tujuan Khusus
a. Untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dalam hal mengelola obat-obatan, perbekalan farmasi, dan pemasarannya.
b.Meningkatkan pengetahuan tentang ruang lingkup serta tanggung jawab asisten apoteker di bidang farmasi khususnya di Pedagang Besar Farmasi.


C. Manfaat PKL
  1. Menambah Ilmu pengetahuan dalam hal mengelola obat, perbekalan farmasi & pemasarannya.
  2. Dapat mengetahui secara langsung tata laksana pendistribusian dan pengelolaansediaan farmasi lainnya pada Pedagang Besar Farmasi yang sebelumnya hanya di ketahui secara teoritis.
  3. dapat menyesuaikan atau mengembangkan teori yang sudah di terima dengan keadaan di lapangan untuk di jadikan sebagai pembelajaran.
  4. dapat mengetahui bentuk-bentuk sedian farmasi yang belum pernah kita lihat di laboratorium sekolah
  5. Dapat menjalin kerja sama antara perusahaan  pedagang besar farmasi dengan dunia pendidikan terutama dalam menyalurkan tenaga kerja profesional

D.RUANG LINGKUP
   Ruang lingkup dalam pengertiannya merupakan batasan-batasan seorang Asisten Apoteker di dalam melakukan pekerjaannya Asisten Apoteker Penanggung Jawab (AAPJ). Kegiatan yang di lakukan oleh AAPJ ialah menirama surat pesanan dari sales maupun via telfon dari pelanggan, menandatangani faktu,menerima sp untuk golongan daftar G (keras). Tugas AA yang lain adalah memeriksa faktur penjualan dengan memperhatikan tanda tangan, stempel, dan SIK (surat izin kerja)  Seorang AA atau apoteker pemesan , itu di lakukan agar tidak tejadi penyelewengan  dan terjadi pendistribusian yang jelas, serta membuar DINO (Dinamika Obat) setiap Triwulan untuk di laporkan ke Balai POM, badan POM pusat ,Dinas kesehatan provinsi tingkat 1, Mentri kesehatan, Pengarsipan.





1.Tempat Pelaksanaan
         Sebagai syarat untuk melengkapi kurikulum progam pendidikan 3 tahun di SMK Farmasi Samarinda maka di laksanakan Praktek Kerja Lapangan ( PKL ) yang di laksanakan masing-masing ditempat yang berbeda dan tempat pelaksanaan kami dalam Praktek Kerja Lapangan ( PKL ) ini adalah PBF PT. Medindo Surya Tama.

2.Waktu pelaksanaan
         Waktu pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan ( PKL ) di PBF PT. Medindo Surya Tama adalah selama kurang lebih 2 minggu terhitung sejak tanggal 26 juni s/d 13 juli dimana setiap harinya waktu kerja di PT. Medindo Surya Tama adalah :
            Senin s/d Jumat : 08.00 – 12.00
                                        13.00 – 16.00
            Sabtu                 : 08.00 – 12.00
                                        13.00 – 14.00
            Istirahat              : 12.00 – 13.00



















BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

A.     Pengertian Pedagang Besar Farmasi.

Menurut keputusan Mentri Kesehatan RI nomor: 1191/MENKES /IX/2002. Tentang perubahan mentri kesehatan nomer : 918/MENKES/PER/X/1993 tentang Pedagang Besar Farmasi adalah badan hukum perseorangan terbatas atau koperasi yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                                
Dalam permenkes tersebut juga memberikan batasan terhadap beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatan Pedagang Besar Farmasi yaitu batasan mengenai:
  1. Petbekalan Farmasi adalah  perbekalan yang meliputi obat,bahan obat,dan alat kesehatan.
  2. Sarana pelayanan kesehatan adalah apotek, umah sakit, atau unit kesehatan lainnya yang di tetapkan Mentri kesehatan ,toko obatdan pengecer lainnya.

       Sesuai dengan pp No 51 tahun 2009 bahwa sejak di keluarkannnya peraturan ini PBF penanggung jawab teknis adalah Apoteker dalam waktu 2 tahun kedepan PBF harus menyesuaikan dengan peraturan tersebut.

B.     Kegunaan Pedagang Besar Farmasi.
Untuk melakukan  pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah kecil ataupun jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pedagang Besar Famasi dapat menyalurkan perbekalan farmasi ke apotek, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya yang di tetapkan mentri kesehatan, toko obat dan pengecer lainnya.

  1. Izin usaha Pedagang Besar Farmasi.
       Mengingat pada batasan Pedagang Besar Farmasi, maka perlu di ketahui oleh mentri Kesehatan melimpahkan wewenang pemberian izin usaha Pedagang Besar farmasi Kepada Direktur Jendral Pengawas Obat dan Makanan.

       Izin usaha Pedagang Besar Farmasi berlaku untuk seterusnya selama perusahaan Pedagang Besar Farmasi yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan usahanya dan berlaku seluruh wilayah Republik Indonesia.

D.Persyaratan Pedagang Besar Farmasi
Pedagang Besar farmasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.      Dilakukan oleh badan hukum, perseroan terbatas,Koperasi, Perusahaan       nasiaonal, Maupun perusahaan patungan antara penanam modal asing yang telah memperoleh izin usaha industrial Farmasi di Indonesia dengan perusahaan nasional.
2.      Memiliki nomor wajib pajak ( NPWP)
3.      Memiliki izin asisten apoteker yang bekerja penuh
4.      Anggota di reksi tidak pernah terlibat pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang farmasi.
5.      Pedagang besar farmasi / Pedagang Besar farmasi cabang wajib mengadakan, menyimpan dan menyalurkan perbekalan farmasi yang memenuhi syarat mutu.
6.      PBF wajib melaksanakan pengadaan obat, bahan baku obat dan alkes dari sumber yang sah.
7.      Bangunan atau sarana memadai untuk melaksanakan pengadaan , pengelolaan, penyimpanan, dan penyaluran perbekalan farmasi.

a.       Gudang di lengkapi dengan kelengkapan yang dapat menjamin mutu      keamanan perbekalan farmasi yang di simpan.
b.      Gudang dan kantor dapat di pisah asal pengawasan intern direksi dan penanggung jawab tetap efektif
c.       PBF wajib melaksanakan dokumentasi pengadaan, penyimpanan dan penyaluran secara tertib.

E.Peraturan  Perundang-undangan
       Peraturan perundang-undangan tentang PBF di indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan.
Dulu pedagang besar faramasi di larang menyalurkan Psikotropika tanpa izin khusus dari Mentri Kesehatan, tetapi sejak di serahkannya Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika maka pedagang besar farmasi yang menyalurkan psikotropika tidak memerlukan izin khusus lagi.

       Ketentuan-ketentuan umum yang berlaku yang berlaku tentang  pendistribusian Farmasi sesuai Keputusan Mentri Kesehatan No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah sebagai berikut :

1.      Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di indonesia sebagai apoteker
2.      Surat Izin Apoteker (SIA) adalah surat izin yang di berikan oleh mentri kepada apoteker atau apoteker bekerja sama dengan Pemilik Sarana Apotek ( PSA) untuk menyelanggarakan apotek di suatu tempat tertentu.
3.      Asisten Apoteker adalah mereka yang berdasarakan peraturan perundang-      undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker.
  1. Sediaan farmasi adalah obat,bahan obat, obat asli indonesia, alat kesehatan dan kosmetik.
  2. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implant yang tidak mengandung obat yang di gunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit,serta pemulihan kesehatan manuasia, dan membentuk struktur serta memperbaiki fungsi tubuh.
  3. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan  yang di perlukan untuk melaksanakan pengelolaan apotek


       Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian di PBF Asisten Apoteker Penanggung jawab PBF harus memiliki surat izin kerja. Keputusan Mentri kesehatan  Apoteker. :
1.       Asisten apoteker adalah tenaga kesehatan yang berijazah sekolah asisten apoteker  atau sekolah menengah farmasi, Akademi Farmasi, Akademi farmasi, dan Jurusan farmasi politeknik kesehatan,akademi analisis farmasi dan makanan, Jurusan analisis farmasi serta makanan, Politeknik kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.      Surat Izin Asisten Apoteker adalah bukti tertulis atas kewenangan  yang di berikan kepada pemegang ijazah sekolah Asisten Apoteker  atau sekolah menengah Farmasi dan jurusan farmasi politeknik kesehatan, Akademi Analisis farmasi dan Makanan, Jurusan, Analisis Farmasi serta Makanan Politeknik kesehatan untuk menjalankan pekerjaan Kefarmasian sebagai asisten Apoteker.
3.      Surat Izin Asisten Apoteker adalah  bukti tertulis yang di berikan kepada pemegang Surat Izin Asisten Apoteker untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di srana kefarmasian.
4.      Sarana Kefarmasian adalah tempat yang di gunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian antara lain industri farmasi, apotek, dan toko Obat.

Peraturan Di Bidang farmasi
         PEKERJAAN KEFARMASIAN DALAM DISTRIBUSI ATAU PENYALURAN (PBF) SEDIAAN FARMASI
            Pasal 14 PP No.51 th 2009 ttg pekerjaan kefarmasian
            Ayat (1)
            Setiap fasilitas distribusi atau penyaliuran sediaan farmasi (PBF) harus memiliki    seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.
            Ayat (2)
            Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimana diatur dalam ayat (1) dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Tehnis Kefarmasian

Pasal 17
~Pasal 17 PP No.51 tahun 2009 ttg Pekerjaan Kefarmasian
Pekerjaan kefarmasian yang barkaitan dengan proses distribusi atau penyaluran     sediaan farmasi pada fasilitas Distribusi atau Pnyaluran sediaan farmasi (PBF) wajib dicatat oleh Tenaga kefarmasian sesuai tugas dan fungsinya
Pasal 18
~Tenaga Kefarmasian dalam melakukan Pekerjaan kefarmasian dalam fasilitas Distribusi atau Penyaluran sediaan farmasi (PBF) harus mengikuti perkembangan IPTEK dibidang farmasi dan penyaluran




F. Kewajiban  Pedagang Besar Farmasi
PBF wajib melakukan pembukuan, sebagai beriku :
1.      Pengarsipan Surat Pesanan
2.      Faktur Penerimaan barang dari pusat
3.      Faktur Pengiriman dan penyerahan barang
4.      Kartu persediaan

       PBF wajib membuat laporan pendistribusian obat pertriwulan, sehingga bila di lakukan pemeriksaan dapat di pertanggung jawabkan.

       Pencatatan jumlah obat pada kartu stock harus sesuai dengan jumlah barang yang masuk atau keluar sesuai dengan faktur penjualan/ penyerahan barang. Jumlah penerimaannya harus sesuai dengan dokumen penerimaan barang

G.Tata cara penyaluran
Pedagang Beasar Farmasi hanya dapat melaksanakan penyaluran obat keras kepada :
1.      Pedagang Besar Farmasi lainnya berdasarkan surat pesanan yang di tandatangani oleh penanggung jawab PBF.
2.      Apotek berdasarkan surat pesanan yang di tanda tangani oleh Apoteker Pengelola Apotek
3.      Rumah sakit berdasarkan surat pesanan yang di tandatangani oleh Apoteker Kepala instalasi  farmasi rumah sakit.
4.      Instalasi lain yang di izinkan menkes








a. Alur Pendistribusian Perbekalan Farmasi

Bentuk-bentuk atau system saluran distribusi  perbekalan farmasi.

       Bentuk atau sistem distribusi perbekalan farmasi  adalah sesuai kebijaksanaan/peraturan farmasi seperti yang tercantum dalam undang-undang kesehatan. Yang di maksud dengan Perbekalan Farmasi menurut undang-undang kesehatan adalah perbekalan farmasi meliputi :
1.      Obat
2.      Bahan baku obat.
3.      Obat tradisional dan bahan tradisional ( obat asli indonesia) dan (bahan obat asli indonesia)
4.      Alat-alat kesehatan
5.      Kosmetik

Sedangkan obat terdiri dari 4 golongan yaitu:
a.       Obat narkotik
b.      Obat daftar G dan obat keras tertentu (OKT) psikotropika
c.       Obat daftar W
d.      Obat daftar bebas

b. Bentuk saluran distribusi obat daftar G
Secara umum bentuk saluran distribusi  obat G dapat di tempuh salah satu dari bentuk saluran distribusi yang ada.

Produsen          Pedagang besar            Pengecer          Konsumen

Produsen          Agen                Pedagang Besar            Pengecer          Konsumen
Secara khusus bentuk saluran disrtibusi obat daftar G ialah :

Flowchart: Alternate Process: Apotek
Flowchart: Alternate Process: Pasien
 



Flowchart: Alternate Process: Pedagang
BesarFlowchart: Alternate Process: ApotekFlowchart: Alternate Process: Pasien                                                                                                                                               




~ Bentuk Saluran Distribusi obat W.

Produsen                     PedagangBesar              Pengecer             Konsumen

Produsen                     Agen                 Pedagang Besar                 Pengecer

Secara khusus bentuk saluran distribusi Obat W adalah sebagai berikut:
 













                                                                                                                        


Flowchart: Alternate Process: Agen Flowchart: Alternate Process: Pedagang Flowchart: Alternate Process: Pasien
Flowchart: Alternate Process: PBF
Lainnya Flowchart: Alternate Process: Toko Obat
Berizin
Flowchart: Alternate Process:    PBF
Flowchart: Alternate Process: Pasien
 








                                                                                                                                                                

~ Bentuk saluran distribusi daftar obat  bebas :

Produsen             Pedagang Besar                Pengecer               Konsumen

Produsen            Agen              Pedagang Besar               Pengecer             Konsumen


Secara umum distribusi obat bebas adalah sebagai berikut :

Flowchart: Alternate Process: Industri
Farmasi
Flowchart: Alternate Process: Agen Flowchart: Alternate Process: Apotek Flowchart: Alternate Process:   Pasien
 

Flowchart: Alternate Process: Warung
ObatFlowchart: Alternate Process:   PasienFlowchart: Alternate Process:   PasienFlowchart: Alternate Process: Toko Obat
Berizin                                                                                                          




                                                                                                                          
 H. Larangan Bagi Pedagang Besar Farmasi.

Pedagang Besar Farmasi di larang :
1.      Menjual Perbekalan Farmasi secara eceran baik di tempat kerjanya atau di tempat lain.
2.      Melayani Resep Dokter
3.      Melakukan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran narkotika tanpa izin khusus dari Mentri kesehatan.


I. Pencabutan Izin Usaha.
Izin Usaha Pedagang Besar Farmasi akan di cabut jika :
1.      Tidak mempekerjakan Apoteker penanggung jawab yang memiliki surat izin kerja
2.      Tidak aktif lagi dalam penyaluran obat selama satu tahun.
3.      Tidak agi memenuhi persyaratan usaha sebagaimana di tetapkan dalam peraturan
4.      Tidak lagi menyampaikan informasi Pedagang Besar Farmasi tiga kali berturut-turut
5.      Tidak memenuhi ketentuan tata cara penyaluran perbekalan farmasi sebagaimana yang di tetapkan.








BAB III

PT.MEDINDO SURYA TAMA

  1. Sejarah PT. Medindo Surya Tama

       PT. Medindo Surya Tama adalah salah satu perusahaan jasa distribusi produk farmasi dan medical equipment dengan 3 orang karyawan. PT. Medindo Surya Tama meupakan PBF tunggal yang didirikan pada tahun 2007 bertempat di jalan Ramania dalam No. 63 F, keluarga sidodadi samarinda.

       Selama kurang lebih 4 tahun PT. Medindo Surya Tama telah membangun reputasinya dengan para pelanggan dan dapat mendistribusikan produk yang di milikinya pada sasaran yang tepat, sehigga sampai sekarang PT. Medindo Surya Tama dapat tetap berdiri menjadi salah satu perusahaan PBF dan dapat bersaing dengan pedagang besar farmasi lainnya.

       PT. Medindo Surya Tama merupakan penyalur produk farmasi dari PT. Erita Farma, PT. Balatif,dan PT. Saparindo. Obat-obat yang di salurkan adalah obat-obat generic, paten, jamu atau obat tradisional dan juga alkes.











7 dasar budaya kerja di PT. Medindo Surya Tama adalah :
1.      Jujur, bertanggung jawab dan iklas
2.      Di siplin dan dapat di andalkan
3.      Ramah, terbuka dan Royal
4.      Motivasi dan Inofatif
5.      Saling menghargai dan kerja sama
6.      Berbakti kepada negara di bidang distribusi
7.      Bersyukur dan berterima kasih kepada Allah


Filosofi PT. Medindo Surya Tama
1.      Sekecil apapun konstribusi kami untuk perusahaan akan di hargai.
2.      Konstribusi kami yang besar adalah konstribusi yang membangun perusahaan
3.      Konstribusi kami yang besar dan member aura positif akan membuat exis dan langgeng.
4.      Membangun,Mempetahankan dan mengembangkan perusahaan adalah impian kami











  1. Bagan Organisasi PT. Medindo Surya TamaOrganization Chart












Adapun  pembagian tugas dan kewajiban dari struktur organisasi di PT. Medindo Surya Tama antara lain :

  1. Pimpinan
Memimpin dan Mengkordinir seluruh karyawan

2.AA

  1.  Membuat Laporan berkala tiap 3 bulan kepada badan POM dan instalasi terkait
  2. Menerima surat pesanan dari sales maupun via telpon dan fax.
  3. Wajib memberikan informasi mengenai produk kepada pelanggan yang membutuhkan.
  4. Menandatangani Faktur
  5. Menangani Komplein Pelanggan dengan sabar.
       Fungsi pokok bagian asisten apoteker antara lain menerima laporan hasil penjualan barang dari salesman, serta melaporkan kepada bagian operator komputer dan pembukuan.

Selain itu di PT. Medindo Surya Tama seorang AA juga memiliki tugas yang rangkap seperti :

1)      Kepala Administrasi
a.        Membuat dan Menyusun rencana kebutuhan dan dana operasional,estimasi tagihan dan budget biaya.
b.      Memberikan laporan-laporan yang di minta oleh pimpinan.
c.       Melakukan Pemeriksaan atas keabsahan bukti-bukti penarikan dan pengeluaran uang sesuai standar Operasional.

2)      Kasir
a.       Mengeluarkan uang sesuai bukti-bukti dan syarat transaksi dengan benar,
b.      Entry penerimaan dan pengeluaran uang sesuai SOP
c.       Mencatat laporan kas harian serta saldo akhir kas secara rinci.

3)      Pool Faktur
a.       Melakukan entry penerimaan faktur
b.      Melengkapi syarat-syarat penagihan
c.       Menyusun perancanaan penagihan.
d.      Membuat daftar penagihan piutang




4)      Fakturis
a.       Melakukan entry diskon
b.      Melakukan cetak faktur dan potongan pembelian
c.       Entry retur penjualan
d.      Melakukan pemeriksaan isi faktur, retur dan potongan.
e.       Mencetak register faktur

5)      Entry data
a.       Melakukan entry data sesuai penagihan tugas yang telah di tentukan
b.      Menyusun faktur
c.       Mengecek stok.

3.      kepala Gudang

a.       Mengecek barang yang datang dan menyusunnya di gudang
b.      Mencatat pengeluaran dan pemasukan di kartu stok berdasarkan barang  yang datang.


4.      Salesman
a.       Menyusun rencana kunjungan
b.      Memperkenalkan produk baru dan meningkatkan sales produk lama
c.       Memonitor dan melaporkan kegiatan-kegiatan pesaing
d.      Mencari pengalaman baru, untuk meningakatkan penjualan
e.       Memelihara hubungan baik baik dengan pelanggan
       Fungsi pokok bagian salesman adalah mencari dan memasarkan barang yang telah dipesan serta melaporkan hasil penjualan barang kepada asisten apoteker.

  1. Tata ruang

PT. Medindo Surya Tama terdiri dari empat ruangan, yaitu tempat administrasi dan merupakan tempat AA, satu rauangan tempat pimpinan, satu ruang gudang obat dan satu ruang gudang alkes

  1. Jenis produk

Obat-obatan yang di distibusiakan di PT. Medindo Surya Tama antara lain :

  1. PT. Saparindo
Contohnya : Amoxicillin

  1. PT. Balatif
      Contohnya : Arkavit dan Betalgin
  1. Eritra farma
                        Contohnya : Etamol, Etagesik, Etaflusin

Alkes yang didistribusikan oleh PT. Medindo Surya Tama anatara lain ;
a    Alat Glucosure
a    Glucosure Touch in strip
a    UA Sure Blood Urid Acid Strip
a    Multicare Meter
a    Handscun latex
a    Dan alat-alat kedokteran linnya.





          10
 
9

 
                 8
 



7
 
E.Denah PBF PT. Medindo Surya Tama


6
 
              5
 
 



                                                                                             2



                            3
                                                                                             1




                                                                                                                             4









         Keterangan :
  1. Gudang Alat Kesehatan
  2. Gudang Obat
  3. Ruang Administrasi AA
  4. Ruang Pimpinan PBF
  5. Lemari pengarsipan
  6. Lemari Penyimpanan
  7. Meja computer
  8. Meja kerja AA
  9. Meja karyawan
  10. Meja Pimpinan



BAB IV

KEGIATAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN

  1. Pengertian
       Yang di maksud kegiatan PKL di sini adalah  suatu kegiatan praktek langsung ke lapangan yang di lakukan di suatu tempat atau instansi terkait sesuai bidangnya yang bertujuan untuk menambah keterampilan  dan ilmu pengetahuan dan mengetahui secara mendalam aktifitas secara langsung dari pada instansi / tempat  kerja tersebut.

  1. Aktifitas PBF
        Pada PBF untuk pengelola obat, pada dasarnya mencangkup kegiatan perencanaan, pengadaan, penyimpanandan distribusi.

       Selama di PT. MedindoSurya Tama banyak sekali kegiatan-kegiatan yang kami lakukan serta ilmu-ilmu pengetahuan baru yang kami peroleh. Selain mengetahui tugas seorang asisten apoteker di PBF serta kewajiban dan larangan-larangannya, kami juga mendapat pengetahuan baru mengenai seluk beluk PBF yang lebih jelas dan terperinci.

Kegiatan Yang kami lakukan selama PKL anatara lain:
1.      Kegiatan di bagian administrasi, meliputi :
a    Menyusun faktur berdasarkan tanggal, nomer faktur, dan nama barang yang di pesan oleh outlet. Dimana faktur obat di bedakan dengan faktur alkes.
a    Mencatat Barang keluar sesuai faktur yang kemudian dicatat kembali ke buku penjualan obat  maupun alkes.
a    Selain menyusun faktur kami di beri kesempatan untuk membuat faktur secara langsung di komputer, baik faktur obat, alkes maupun faktur pajak.

a    Membuat laporan dinamika obat dengan memisahkan surat pesanan, yang di laporkan tiap tiga bulan sekali ke instalasi pemerintah yang bersangkutan, antara lain Badan POM, Dinas Kesehatan, Badan POM Pusat, Mentri Kesehatan, dan PT. Medindo Suya Tama sebagai arsip.
a    Menulis surat setoran pajak

2.Kegiatan di bagian gudang obat maupun alkes :
a    Melakukan pengecekan barang ( stock opname)
Pengecekan barang di lakukan untuk mengetahui pas atau tidaknya barang yang ada di gudang, misalkan kurang akibat pecah atau rusak karena kadaluarsa. Pengecekan barang dilakukan dengan cara melihat kartu gudang untuk mengetahui jumlah yang ada. Selain itu kartu stok juga di samakan dengan sisa jumlah barang yang ada di komputer.

a    Menyiapkan barang pesanan
Barang di siapkan sesuai faktur yang telah di cetak. Kemudian barang di ambil berdasarkan jumlah, no batch dan ex.date nya.
      Sebelum di antar ke pelanggan barang sebaiknya di cek ulang agar tidak tertukar dan ketinggalan.

a    Mencatat pengeluaran dan pemasukan obat dan alkes di kartu stok
Barang yang telah keluar maupun masuk kemudian di catat di kartu stok gudang, agar apabila di lakukan pengecekan semua barang yang ada di gudang pas.






Kartu stok tersebut antara lain berisi :
o       Nama barang
o       Bentuk sediaan
o       Kemasan
o       Nama pabrik
o       No. Registrasi
o       No. Faktur
o       Dari siapa barang tersebut di terima atau untuk siapa barang tersebut di keluarkan
o       Tanggal masuk atau keluarnya barang
o       Jumlah masuk atau keluarnya barang
o       No. Batch
o       Ex.Date
o       Jumlah sisa stok obat atau alkes yang ada.


       Selain itu kami juga sesekali ikut serta mendistribusikan atau mengantar barang kepada outlet. Kegiatan penyaluran tersebut merupakan suatu rangakaian kegiatan yang penting karena di sini obat-obatan atau alkes harus di salurkan kepada pemesan yang sah dan tepat. Perencanaan jadawal dan pengirimannya pun  harus di kondisikan sedemikian rupa  sehingga tidak akan terjadi penumpukan  yang melebihi kapasitas gudang atau sarana lain yang di tuju. Untuk dokumentasi pelakasanaan penyaluran di buat dengan dengan lengkap sehingga setiap penyerahan obat atau alkes dapat di pertanggung jawabkan setiap saat dim lakukan pemeriksaan dan evaluasi. Kami juga banyak bertama mengenai suatu hal yang kami kurang mengerti kepada seluruh karyawan di PT. Medindo Surya Tama yang telah banyak membantu mengarahkan dan membimbing kami selama melakukan praktek kerja lapangan. Dan inilah kegiatan yang kami kerjakan selama di PT. Medindo Surya Tama.



























BAB V
PEMBAHASAN

       Pedagang besar farmasi adalah badan hukum perseroan terbatas atau koperasi yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu Pedagang Besar Farmasi juga sangat di butuhkan masyarakat sekaligus membantu pemerintah dalam pengwasan dan pengendalian obat yang beredar di masyarakat, karena di samping fungsinya sebagai sarana untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, obat dapat pula membahayakan kesehatan apabila penggunaan yang tidak tepat. Dalam pemberian pelayanan kefarmasiaan,Pedagang Besar Farmasi senantiasa berpegang pada peraturan pemeintah disamping adanya tanggung jawab moral untuk senantiasa mementingkan kepentingan social.

Kegunaan Pedagang Besar Farmasi adalah Untuk melakukan  pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah kecil ataupun jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pedagang Besar Famasi dapat menyalurkan perbekalan farmasi ke apotek, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya yang di tetapkan mentri kesehatan, toko obat dan pengecer lainnya.

       Farmasis adalah tenaga ahli yang mempunyai kewenangan di bidang kefarmasian melalui keahlian yang diperolehnya selama pendidikan tinggi kefarmasian. Sifat kewenangan yang berlandaskan ilmu pengetahuan ini memberinya semacam otoritas daam berbagai aspek obat atau proses kefarmasian yang tidak dimiliki oleh tenaga kesehatan lainnya. Farmasis sebagai tenaga kesehatan yang dikelompokan profesi, telah diakui secara universal. Lingkup pekerjaan meliputi semua aspek tenaga obat, melalui pemilihan bahan baku obat dalam arti luas, membuat sedian jadinya, sampai dengan pelayanan kepada pasien


BAB VI

PENUTUP

A.Kesimpulan

       Dari hasil Praktek Kerja Lapngan ( PKL ) di pedagang besar farmasi yaitu PT. Medindo Surya Tama selama kurang lebih dua minggu dapat kami simpulkan :

  1.  Pedagang Besar Farmasi melayani pendistribusian perbekala farmasi seperti obat-obatan, Alkes dan sebagainya. Selain itu yang perlu di ketahui yaitu pedagang besar farmasi hanya dapat mendistribusikan barang-barangnya kepada apotek, rumah sakit, balai pengobatan, PBF lain, took obat berizin dan instalasi lain yang telah di tentukan dalam peratuan pemerintah yang berlaku.

  1. Adapun tugas seorang asisten apoteker dalah menjadi penanggung jawab penuh dalam sega;la kegiatan pendistribusian di dalam Pedagang Besar Farmasi yang berlaku sesuai peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan instalasi terkait.

  1. Pelaksanaan PKL di Pedagang Besar Farmasi PT. Medindo Surya Tama sangat bermanfaat bagi calon asisten apoteker  menyangkut berbagai aspek pengelolaan perbekalan farmasi meliputi perencanaan, pengadaan dan distribusi.

  1. Adapun skema pemesanan barang dari pedagang besar farmasi yaitu :



Alur penjualan/pemesanan barang.

Pelanggan memesan barang
 



Pengecekan sediaan barang


Pencetakan faktur ( Rangkap 4)
Dan di tanda tangani oleh AA


Di siapkan barang yang di minta


Dilakukan pengecekan kembali
Sebelum barang di antar


Barang di antar  di sertai tanda bukti faktur
 


Faktur di tanda tangani oleh penerima / pelanggan





B. Saran

       Sebagai akhir dari penulisan ini maka kami ingin menyampaikan saran-saran yang di harapkan dapat berguna untuk perusahaan, sekolah dan siswa-siswi SMK Farmasi. Adapun saran yang dapat kami berikan antara lain

Saran untu PBF

  1.  PT. Medindo Surya Tama di harapkan dapat meningkatkan pelayan dalam penjualan dan pendistribusian  obat, alkes atau yang lainnya di seluruh  instalasi kesehatan atau instalasi terkait lainnya.
  2. Sebaiknya Fasilitas penunjang yang sekiranya belum di lengakapi hendaknya segera di lengkapi.
  3. Semoga PT. Medindo Surya Tama dapat mempertahankan serta mengembangkan usahanya, sehingga dapat menjadi distributor yang lebih besar dan di kenal anyak pihak.
  4. Sediaan farmasi yang penyimpanannya di atur oleh ketentuan suhu tertentu hendaknya di simpan sesuai suhunya agar sekiranya sediaannya tetap terjaga kualitasnya dan bentuk sediaanya.
  5. Semoga kerja sama antara PT. Medindi Surya Tama dengan pihak SMK Farmasi  samarinda dapat terus di pertahankan untuk tahun-tahun selanjutnya.

Saran untuk sekolah

  1. Sebaiknya pembekalan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan  kegiatan PKL lebih di perbanyak dan di perluas sehingga siswa dan siswi dapat lebih mantap lagi  dalam melaksanakan PKL.



     Saran  untuk siswa-siswi yang melaksanakan PKL.

1.Sebaiknya siswa/ siswi yang hendak melaksanakan PKL  kiranya bisa menguasai pelajaran kefarmasian khususnya sinonim, mengetahui nama-nama obat baik generic maupun paten serta pengetahuan mengenai cara pemakaian komputer.

2.Hendaknya siswa/siswi PKL dapat lebih disiplin, menjaga sikap dan mengikuti segala atruran yang telah di tetapkan oleh instalasi yang menjadi tempat PKL.



























3 komentar:

  1. Siang,Mba Icha
    boleh dishare ke email ku nggak Materi/makalh PBF nyah?
    kalo boleh kirim ke emailku "odick97@stuttgarut.com"

    thanks

    BalasHapus