Minggu, 28 Agustus 2011

Contoh laporan apotek.

BAB 1

PENDAHULUAN


A.     LATAR BELAKANG

       Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus di wujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagai mana di maksudkan dalam pembangunan UUD 1945 melalui pembangunan Nasional yang berkesinambungan.

Pembangunan kesehatan sebagai bagian dari pembangunan Nasional bertujuan untuk mempertinggi derajat kesehatan termasuk keadaan gizi masyarakat dan penyediaan obat-obatan di Apotek dalam rangka peningkatan kualitas dan taraf hidup serta kecerdasan dan kesejahteraan pada umumnya.

Praktek Kerja Lapangan adalah suatu proses pembelajaran pada unit kerja secara nyata, sehingga peserta didik mendapat gambaran dan pengalaman kerja secara langsung dan menyeluruh. Sebagai calon tenaga penunjang pada pelayanan kesehatan, peserta didik Smk Farmasi  Samarinda diharapkan mengetahui berbagai kegiatan terpadu meliputi bidang produksi, distribusi, pelayanan dan pengawasan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya termasuk penatalaksanaan administrasinya.

Latihan keterampilan yang secara intensif diberikan di laboratorium sekolah hanya sebagai dasar untuk bekerja di dunia usaha. Keterampilan lain seperti pengendalian obat, penyuluhan obat, penerapan sikap yang baik sebagai tenaga kesehatan dan kemampuan untuk bekerjasama dengan tenaga kesehatan lain serta cara memecahkan masalah yang terjadi di lapangan belum diberikan di sekolah secara khusus. Untuk itu  Praktek Kerja lapangan merupakan cara terbaik untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang belum di peroleh selama mengikuti pendidikan di sekolah.

Usaha apotek merupakan suatu kombinasi dari usaha pengabdian profesi farmasi, usaha social dan usaha dagang yang masing-masing aspekm ini tidak dapat di pisah-pisahkan satu dengan lainnya dari usaha apotek. Apotek sendiri merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan yang melakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi pada masyarakat. Peraturan mengenai apotek tertuang dalam peraturan Mentri Kesehatan  No.1332/Menkes/SK/X/2002.
( Anonim, Ketentuan dan tata cara Pemberian Izin Apotek,  2002 )

Farmasis adalah tenaga ahli yang mempunyai kewenangan dibidang kefarmasian melalui keahlian yang diperolehnya selama pendidikan tinggi kefarmasian.  Sifat   kewenangan   yang   berlandaskan   ilmu   pengetahuan  ini memberinya semacam otoritas dalam berbagai aspek obat atau proses kefarmasian yang tidak dimiliki oleh tenaga kesehatan lainnya. Farmasi sebagai tenaga kesehatan yang dikelompokkan profesi, telah diakui secara universal. Lingkup pekerjaannya meliputi semua aspek tentang obat, mulai penyediaan bahan baku obat dalam arti luas, membuat sediaan jadinya sampai dengan pelayanan kepada pemakai obat atau pasien.
(ISFI, Standar Kompetensi Farmasi Indonesia, 2004).








B.     Tujuan PKL di Apotek
1.      Tujuan umum
a.  Melaksanakan salah satu peran, fungsi, dan kompetensi Ahli Madya Farmasi    yaitu pelayanan kefarmasian di Apotek meliputi identifikasi resep, merencanakan dan melaksanakan peracikan obat yang tepat.
b. Memberikan kesempatan untuk beradaptasi langsung pada iklim kerja kefarmasian sebenarnya, khususnya di Apotek. 
c.  Meningkatkan, memperluas, dan memantapkan keterampilan peserta didik  sebagai bekal memasuki lapangan kerja yang sesuai dengan kebutuhan program pendidikan yang ditetapkan.
d. Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memasyarakatkan diri pada suasana/iklim lingkungan kerja yang sesungguhnya.
e.  Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mendapatkan pengalama kerja yang nyata dan langsung secara terpadu dalam melaksanakan kegiatan    pelayanan kesehatan farmasi di dan Apotek
f.   Memberikan kesempatan untuk penempatan kerja
    Sebagai bentuk laporan Praktek Kerja lapangan di Apotek Tidar Farma.

2.      Tujuan khusus
a.Untuk mengetahui mekanisme pengelolaan perbekalan farmasi di  Apotek
b.Untuk mengetahui peranan asisten apoteker di Apotek.
c.Agar peserta didik mampu memahami, memantapkan, dan mengembangkan      pelajaran yang diperoleh di sekolah dan diterapkan di lapangan kerja.
d.Meningkatkan citra dan kemandirian asisten apoteker.





C.     Manfaat  PKL

1. Menambah pengetahuan kami tentang pelayanan perbekalan farmasi kepada          masyarakat secara langsung.
2. Menambah wawasan kami mengenai nama, jenis obat yang beredar   dimasyarakat.
3. Menambah wawasan kami tentang berbagai macam tulisan dokter.
4 Kami dapat membandingkan antara teori yang didapat di sekolah dengan Praktek  Kerja Lapangan yang sebenarnya di Apotek.

D. Ruang lingkup Pekerjaan kefarmasian
a. Pekerjaan kefarmasian
          Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

b. Tugas seorang Apoteker
a. Memimpin seluruh kegiatan apotek, baik kegiatan teknis maupun non teknis kefarmasian sesuai dengan ketentuan maupun perundangan yang berlaku.
b. Mengatur, melaksanakan dan mengawasi administrasi.
c. Mengusahakan agar apotek yang dipimpinnya dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan rencana kerja dengan cara meningkatkan omset, mengadakan pembelian yang sah dan penekanan biaya serendah mungkin.
d. Melakukan pengembangan usaha apotek.
 (  Pengertian dan tanggung jawab apoteker ( 2010) )

  

C. Tugas seorang asisten apoteker
a. Melayani obat atau menarik obat untuk pasien sesuai dengan resep dokter
b. Memberi informasi tentang penggunaan obat secara tepat dan tentang khasiat  obat kepada pasien dengan jelas.
c. Mengatur penyimpanan atau pemasukan obat dari PBF dan juga pengeluaran oleh bagian peracikan.
d. Memberi harga pada resep yang baru masuk


E.     Waktu Dan Tempat Pelaksanaan  PKL Apotek

Waktu dan pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan ( PKL ) di Apotek Tidar Farma Balikpapan adalah kurang lebih selama satu bulan yaitu terhitung sejak tanggal 1 agustus 2011 samapai denga 27 agustus 2011.













BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

A.     Pengertian Apotek

       Menurut Peraturan Menteri No.1332/Menkes/SK/X/2002, yang menyatakan bahwa apotek adalah salah satu tempat tertentu, tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi dan perbekalan farmasi kepada masyarakat.
       (Anonim, Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, 2002).

        Menurut PP no. 51 tahun 2009 pasal 1 ayat 13 Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker.


B. Peraturan Perundang-undangan di bidang Apotek.
Ketentuan-ketentuan umum yang berlaku tentang perapotekan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No.1332/Menkes/SK/X/2002 adalah sebagai berikut:
a.  Apoteker adalah sarjana Farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, mereka yang berdasarkan  peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan  kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker.
b. Surat Izin Apotek (SIA) adalah Surat Izin yang diberikan oleh menteri kepada apoteker atau apoteker bekerja sama dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA) untuk menyelenggarakan apotek disuatu tempat tertentu.
c.  Apoteker Pengelola Apotek (APA) adalah apoteker yang telah diberi Surat Izin apotek
d. Apoteker pendamping adalah apoteker yang bekerja di apotek disamping Apoteker Pengelola Apotek dan atau menggantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek.
e.  Apoteker pengganti adalah apoteker yang menggantikan Apoteker Pengelola  Apotek selama Apoteker Pengelola Apotek tersebut tidak berada ditempat lebih dari 3 bulan secara terus menerus, telah memiliki Surat Izin Kerja dan tidak bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek lain.
f.  Asisten Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan       Perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai     Asisten Apoteker.
g.  Resep adalah Permintaan tertulis dari Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter    Hewan kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA) untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
h.  Sedian farmasi adalah obat, bahan obat, obat asli Indonesia, alat kesehatan dan kosmetika.
i.    Alat Kesehatan adalah Instrumen Aparatus, mesin, Implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mengdiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit         serta pemulihan kesehatan manusia, dan atau membentuk struktur             dan memperbaiki fungsi tubuh.
j.  Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan semua peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan pengelolaan Apotek.
     (Anonim, Ketentuan dan Tata cara Pemberian Izin Apotek, 2002)



Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian di Apotek, Apoteker Pengelola Apotek dibantu oleh Asisten Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Kerja. Keputusan Menteri Kesehatan No. 679/MENKES/SK/V/2003, tentang peraturan registrasi dan izin kerja Asisten Apoteker :

            a. Asisten Apoteker adalah tenaga kesehatan yang berijazah Sekolah     Asisten             Apoteker atau Sekolah Menengah Farmasi, Akademi             Farmasi, dan Jurusan    Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi    Analisis Farmasi dan Makanan, Jurusan Analisis Farmasi serta         Makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan Peraturan Perundang-            undangan yang berlaku. 

            b. Surat Izin Asisten Apoteker adalah bukti tertulis atas kewenangan      yang diberikan kepada pemegang Ijazah Sekolah Asisten Apoteker     atau Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi dan Jurusan           Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis Farmasi dan             Makanan, Jurusan Analisis Farmasi serta Makanan Politeknik      Kesehatan untuk menjalankan Pekerjaan Kefarmasian sebagai   Asisten 

            c.   Surat Izin Asisten Apoteker adalah bukti tertulis yang diberikan
                   kepada pemegang Surat Izin Asisten Apoteker untuk melakuka    pekerjaan kefarmasian disarana kefarmasian.

                  d.  Sarana Kefarmasian adalah tempat yang digunakan untuk melakukan     pekerjaan kefarmasian antara lain Industri Farmasi termasuk obat Tradisional dan kosmetika, Instalasi Farmasi, Apotek, dan toko  obat.
                       (Anonim, Izin Kerja Asisten Apoteker, 2003)



Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 Tentang pekerjaan  kefarmasian
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan
   obat dan obat tradisional.

2. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.

3. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian,    yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

4. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan
   maksud mencapai hasil yang pasti untukmeningkatkan mutu kehidupan pasien.

5. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah     mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.

6. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam        menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.




C. Pengelolaan Apotek
Pengolahan apotek meliputi :
a. Pembuatan pengolahan peracikan,pengubahan bentuk,pencampuran,penyimpanan, dan pengerahan obat serta bahan obat.
b. Pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya
c.Pelayanan informasi tentang mengenai perbekalan farmasi, yang meliputi :
  1. Pelayanan informasi tentang obatdan perbekalan lainnya yang di berikan kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya maupun kepada masyarakat.
  2. pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya.
  3. Pelayanan informasi yang di maksud di atas wajib di dasarkan pada kepentingan  masyarakat..

Apoteker berkewajiban menyediakan, menyimpan, dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu dan keabsahannya terjamin. Obat dan perbekalan farmasi karena suatu hal tidak di gunakan. Lagi atau di larang di gunakan  harus di musnahkan dengan cara di bakar atau di tanam atau cara lain yang di tetapkan oleh Dirjen POM. Pemusnahan di lakukan oleh apoteker pengelola apotek. Pada pemusnahan  wajb di buat berita acara pemusnahan.Pemusnahan narkotika wajib mengikuti ketentuan perundang undangan yang berlaku.








 D. Persyaratan Izin Apotek
1.  Bangunan apotek
a. Bangunan apotik sekurang-kurangnya memiliki ruangan untuk :
1.      Penerimaan resep dan penyerahan obat
2.      Ruang racik
3.      Ruang administrasi dan ruang kerja apoteker
4.      Ruang tempat pencucian alat/wastafel
5.      WC
b.  Kelengkapan bangunan apotik terdiri atas :
1.      Sumber Air : bisa berasal dari sumur/PAM/sumur pompa
2.      Penerangan : cukup menerangi ruangan apotik
3.      Alat pemadam kebakaran
4.      Ventilasi  : harus memenuhi persyaratan hygiene
5.      Sanitasi : harus memenuhi persyaratan hygiene
c. Papan Nama
Apotik harus punya papan nama apotik yang berukuran panjang minimal 60 cm dan lebar minimal 40 cm dengan tulisan hitam di atas dasar putih, tinggi huruf minimal 5 cm dan lebar minimal 5 cm.
2. Perlengkapan apotek
a. ALat Pembuatan, pengolahan dan peracikan
Terdiri dari mortir, timbangan, thermometer, gelas ukur, erlenmayer, gelas piala, corong, cawan, dan lain-lain :
b.  Perlengkapan dan alat perbekalan farmasi
Terdiri dari lemari pendingin, rak obat, botol, pot salep, dll
c. Wadah Pengemas dan Pembungkus
Terdiri dari etiket, wadah pengemas dan pembungkus untuk penyerahan obat
d. Perlengkapan administrasi
Blanko pesanan obat, blanko kartu stok, blanko salinan resep, blanko faktur, blanko nota penjualan, buku pembelian, buku penerimaan, buku pengiriman, buku kas,buku penerimaan dan pengeluaran narkotika dan psikotropika, form laporan-laporan obat serta alat tulis kantor lainnya
e. Buku standar yang diwajibkan
Misal Farmakope, Iso edisi terbaru dan kumpulan peraturan perundangan lain
f. Tempat penyimpanan narkotika
3. Tenaga Apotek
Tenaga apotik terdiri atas Apoteker, Asisten Apoteker, Bagian administrasi dan keuangan, pembantu umum/keamanan, juru racik dan tenaga lain yang diperlukan.                                         ( Apotek Sehat (2010) )

E.      Pelayanan Resep
a.  Dalam resep harus memuat :
1. Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
2. Tanggal penulisan resep ( Inscriptio)
3. Tanda R/ pada bagian kiri pada  setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi obat (invecatio)
4. Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura)
5. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep atau sesuai dengan perundang undangan yang berlaku (subscriptio)
6. Jenis hewan dan nama atau serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan.
7. Tanda seru atau paraf dokter untuk resep yang mengandung obat melebihi dosis maksimal.

Resep yang mengandung narkotika harus di tulis tersendiri yaitu tidak boleh ada iterasi (ulangan), di tulis nama pasien tidak boleh m.i = mihi ipsi =untuk dipakai sendiri, alamat pasien dan aturan pakai harus jelas , tidak boleh di tulis sudah tahu pakai nya (usus cognitus).

Untuk penderita yang segera memerlukan obatnya,Dokter menulis bagian kanan atas resep : Cito, Statim, Urgent, P.I.M = periculum in mora= berbahaya bila di tunda. Resep ini harus di layani terlebih dahulu.


b. Copy resep atau salinan resep

Kopi resep ialah salinan tertulis dari suatu resep. Istilah lain dari kopy resep  ialah  apograph , exemplum , atau afschrift. Salianan resep  selain memuat semua keterangan  yang termuat dalam resep asli harus memuat pula :

a.Nama dan alamat apoek
b.Nama dan nomor S.I.K apoteker pengelola apotek.
c.Tanda tangan atau paraf apoteker pengelola apotek.
d.Tanda det = detur untuk obat yang sudah di serahkan,atau tanda nedet = ne detur untuk obat yang belum di serahkan.
e.Nomor resep dan tanda pembuatan .

Dalam copy resep juga mencangkup hal :
i. Salinan resep   harus di tanda tangani Apoteker. Apabila apoteker pengelola apotek berhalangan,penanda tanganan atau paaf pada salinan resep dapat di lakukan oleh Apoteker pendamping atau apoteker pendamping atau apoteker pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan.

ii. Resep harus di rahasiakan dan di simpan di apotek dengan baik selama waktu  3 tahun.

iii. Resep atau salinan resep hanya boleh di perlihatkan kepada dokter penulis  resep atau yang membuat penderita-penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iv. Apoteker pengelola apotek, apoteker pendamping atau pengganti di izinkan untuk menjual obat keras yang di sebut Daftar Obat Wajib Apotek tanpa resep yang telah di tetapkan oleh menteri kesehatan.

c. Pengelola Resep Yang Telah Di kerjakan

a. Resep yang telah di buat di simpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan /pembuatan resep.
b. Resep yang mengandung narkotika harus di pisahkan dari resep lainnya, tandai garis merah di bawah nama obat nya.
c. Resep yang telah di simpan melebihi tiga tahun dapat di musnahkan  dan cara pemusnahannya adalah dengan cara di bakar atau dengan cara lain yang memadai.
d. Pemusnahan resep di lakukan  oleh apoteker pengelola bersama dengan  sekurang-kurangnya seorang ptugas apotek.

Pada pemusnahan resep harus di buat dengan berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah di tentukan dalam rangkap empat dan di tandatangani oleh apoteker pengelola apotek dan seorang petugas  apotek yang ikut memusnahkan.

Berita acara pemusnahan ini harus di sebutkan :
a.Hari dan tanggal pemusnahan
b.Tanggal yang terawal dan terakhir dari resep
c.Berat resep yang di musnahkan dalam kilogram.


F. Penyimpanan Dan Pelaporan Narkotika Dan Psikotropika
Penyimpanan Dan Pelaporan narkotika Psikotropika
  1. Pengertian Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

  1. Pengertian Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah  atau sintesis, bukan narkotika yang berkasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada system saraf pusat  yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku.




Pengaturan
  1. pengaturan narkotika psikotropika bertujuan untuk :
a.       Menjamin ketersediaan narkotika dan psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
b.      Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika
c.       Memberantas peredaran gelap narkotika danpsikotropika.

  1. Narkotika dan psikotropika hanya dapat di pergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan  dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  2. Narkotika dan psikotropika golongan 1 hanaya dapat di pergunakan  untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan di larang di gunakan  untuk kepentingan lainnya


Penyimpanan
       Narkotika yang berada dalam penguasaan importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib di simpan secara khusus.

        Pabrik farmasi, importir dan PBF yang menyalurkan narkotika harus memiliki gudang khusus untuk menyimpan narkotika dengan persyaratan sebagai berikut :
a.  Dinding terbuat dari tembok dan hanya mempunyai 1 pintu dengan 2 buah   kunci yang kuat dengan merk yang berlainan.
b. Langit-langit dan jendela di lengkapi dengan jeruji besi .
c.  Di lengkapi dengan lemari besi yang beratnya tideak kurang dari 150 kg serta harus mempunyai kunci yang kuat.

       Apotek dan rumah sakit harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan narkotika dan psikotropika dengan persyaratan sebagai berikut:
  1.  Harus terbuat dari kayu dan bahan lain yang kuat ( tidak boleh terbuat dari kaca )
  2. Harus mempunyai kunci yang kuat
  3. Di bagi 2 bagian, masing-masing dengan kunci yang berlainan.
Bagian pertama di gunakan untuk menyimpan morfin, petidin, serta persediaan narkotika, sedangkan bagian kedua di pergunakan untuk menyimpan narkotika dan psikotropika lainnya yang di gunakan sehari-hari.
Bila lemari ukluran kurang dari 40cm x 80cm x 100cm di buat pada tembok atau lantai. Lemari khusus tidak boleh di gunakan untuk menyimpan barang lainnya. Kunci lemari harus di kuasai oleh penanggung jawab atau pegawai lain yang di kuasakan . tempat penyimpanan harus aman dan tidak di lihat oleh umum.

Pelaporan
       Importir, eksportir,pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter,dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan, dan penyimpanan laporan berkala,pemasukan dan atau pengeluaran narkotika dan psikotropika.

      Laporan di buat secara rutin setiap bulan oleh pabrik, PBF, apotek dan rumah sakit yang di kirimkan/ di tujukan kepada kepala Suku Dinas Kesehatan Kotamadya/ kabupaten/Dati II dengan tembusan kepada :
1. Kepala BPOM setempat
2. Kepala Dinas Kesehatan Tingkat Provinsi
3. Arsip yang bersangkutan.

Penyerahan
1.Penyerahan narkotika dan psikotropika hanya dapat di lakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas,balai pengobatan dan dokter
2. Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada rumah sakit , puskesmas, apotek lainnya,balai pengobatan, dokter dan pasien.
3. Rumah sakit, apotek, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan  narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.

Penyerahan narkotika oleh dokter hanya dapat di laksanakan dalam hal :
a.       Menjalankan praktek dokter dan di berikan melalui suntikan.
b.      Menolong orang sakit dalam keadeaan darurat melalui suntikan atau
c.       Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang di serahkan dokter hanya dapat di peroleh dari apotek.

Pemusnahan
Pemusnahan narkotika dan psikotropika di lakukan apabila :
1. Di produksi tanpa memenuhi standard an persyaratan yang berlaku dan/ atau tidak dapat di gunakan dalam proses produksi.
2. kadaluarsa
3. Tidak memenuhi syarat untuk di gunakan pada pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan atau :
4. Berkaitan dengan tindak pidana.

Pemusnahan narkotika dan psikotropika dimlaksanakan oleh orang atau badan yang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran narkotika yang di saksikan oleh pejabat yang berwenang dan membuat berita acara pemusnahan yang membuat antara lain :
a.       Hari, tanggal, bulan dan tahun
b.      Nama pemegang izin khusus ( APA/ Dokter)
c.       Nama saksi ( 1 orang dari pemerintah dan 1 oang dari badan/ instansi yang bersangkutan)
d.      Nama dan jumlah narkotika yang di musnahkan
e.       Cara pemusnahan
f.        Tanda tangan penanggung jawab apotik/ pemegang izin khusus/ dokter pemilik narkotik dan saksi-saksi






















BAB III

APOTEK TIDAR FARMA

A.     SEJARAH APOTEK.

Apotek Tidar pertama kali berdiri  tahun 1999. Nama Tidar di ambil dari mertua pemilik Apotek Tidar yang menempuh pendidikan tentara di daerah gunung tidar sekitar tahun 1963.

Awalnya Apotek tidar belum mempunyai tempat sendiri, hanya di tempat kontrakan yang kecil. Karena terbilang baru maka pembelinya hanya sedikit. Biasanya orang-orang sekitar membeli obat di toko-toko obat yang ada. Setelah kurang lebih 5 tahun pemilik apotek ini membeli tanah dan mencoba membuat tempat apotek sendiri, yaitu di Jl. M. Iswahyudi No. 18,sepinggan. hingga saat ini masyarakat sudah banyak yang mengenal Apotek Tidar Farma. Apotek ini juga bekerja sama dengan dokter-dokter yang membuka praktek di sini, selain itu apotek ini juga mempunyai laboratorium sendiri sebagai sarana penunjang kesehatan.


B.     Pelayanan Apotek

  1. Pelayanan obat ada dua jenis yaitu:
    a. Pelayanan dengan resep dokter
    Ialah resep yang masuk diterima , untuk mencegah terjadinya kekeliruan diperjalas nama dan alamatnya, kemudian diberi harga, dilayani, diperiksa kembali dan diserahkan pada pasien denagan memberi informasi tentang cara penggunaan dan khasiat obat tersebut.
Di Apotek Tidar Farma juga melayani resep-resep seperti :
    1. Resep dokter umum
    2. Resep dokter gigi
    3. Resep JPK-PNS
    4. Resep JPK-Olahraga
    5. Resep INHEALTH
    6. Resep Jamsostek

Jamsostek merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Jamsostek dimaksudkan untuk menumbuhkan kemandirian dan menjaga harkat dan martabat serta harga diri tenaga kerja dalam menghadapi risiko sosial ekonomi. Sedangkan tujuan jamsostek adalah mengurangi ketidakpastian masa depan tenaga kerja yang akan menunjukan ketenangan sehingga dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Manfaat JPK bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif.


b. Pelayanan obat tanpa resep dokter
Pelayanan obat yang termasuk dalam golongan obat bebas dan obat bebas terbatas yang disertai informasi cara penggunaanya.

C. Perencanaan Dan Pengadaan Obat
1.      Perencanaan
Perencanaan merupakan dasar tindakan manejer untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik. Dalam perencanaan pengadaan sedian farmasi seperti obat-obatan dan alat kesehatan yang dilakukan adalah pengumpulan data obat-obatan yang akan di tulis dalam buku defacta. Sebelum perencanaan di tetapkan, umumnya di dahulukan oleh prediksi atau ramalan tentang peristiwa yang akan datang.
2.      Pengadaan
Pengadaan biasanya di lakukan berdasarkan perencanaan yang telah di buat dan di sesuaikan dengan anggaran keuangan yang ada. Pengadan barang meliputi: pemesanan, cara pemesanan, mengatasi kekosongan dan pembayaran.
a.       Pemesanan barang atau order dilakukan oleh asisten apoteker berdasarkan catatan yang ada dalam buku habis berisi catatan barang-barang yang hampir habis atau yang sudah habis di apotek.
b.      Cara pemesanan barang dilakukan dengan menuliskan surat pesanan (SP). Selain narkotika dan psikotropika meliputi tanggal, nomor pesanan, kode supplie, nama barang, satuan barang, dan jumlah barang. SP akan diambil selesman dari masing-masing PBF, apabila selesman PBF tidak datang order bisa dilakukan melalui telpon (untuk obat selainnarkotika dan psikotropika)
c.       Mengatasi pemesanan obat akibat waktu antara pemesanan dan kedatangan barang yang lama.
d.      Pembayaran dapat dilakukan dengan cara COD (Cast on delivery) atau kredit.    
3. Penerimaan Obat
Penerimaan barang harus dilakukan dengan mengecek kesesuain barang yang datang dengan faktur dan SP. Kesesuain meliputi : nama barang, jumlah barang, satuan, harga, diskon, dan nama PBF serta mengecek masa kadaluarsanya. Faktur di periksa tanggal pesan dan tanggal jatuh temponya, lalu di tanda tangani dan di cap oleh Apoteker pengelola Apotek (APA) atau Asisten Apoteker (AA), yang mempunnyai SIK. Kemudian faktur yang sudah di tanda tangani tersebut di masukkan kedalam format pembelian.


4. Pencatatan Keuangan Dan Perbekalan Farmasi
Keuangan meliputi adminitrasi untuk uang masuk, uang keluar , buku harian penjualan. Catatan mengenai uang masuk meliputi laporan penjualan harian sedangkan uang yang keluar tercatat dalam buku pengeluaran apotek.

5. Penataan dan Penyimpanan obat

Obat dan bahan obat harus di simpan dalam wadah yang cocok dan harus memenuhi ketentuan pengemasan dan penandaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyimpanan obat di golongkan berdasarkan bentuk bahan baku seperti : bahan padat di pisahkan dari bahan cair atau bahan yang setengah padat di pisahkan dari bahan cair. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan zat-zat yang bersifat higroskopis demikian pula halnya terhadap barang-barang yang mudah terbakar dan obat-obat yang mudah rusak dan meleleh pada suhu kamar. Penyimpanan dilakukan dengan cara/ berdasarkan nama penyakit, khasiat obat, dan nama generik dan paten untuk memudahkan pengambilan obat saat diperlukan.


Penyimpanan barang di Apotek Tidar Farma secara umum digolongkan menjadi tiga yaitu :
         a).  Obat Bebas, Generik / Obat Paten, Obat non Narkotik dan Obat lain   yang tidak  memerlukan  kondisi  penyimpanan  tertentu, disusun secara Alphabeth juga dibedakan berdasarkan bentuk sediaannya.
         b).  Obat-obat yang memerlukan kondisi  penyimpanan  pada  suhu yang    dingin disimpan     dalam    lemari    Es,    Misalnya  : Suppositoria, Injeksi tertentu, dan beberapa obat lainnya
         c).  Obat   Narkotika   dan   Psikotropika,   disimpan  dalam  lemari khusus dan sesuai dengan ketentuannya.

D.    Perlengkapan Apotek

a.       Alat pembuatan, pengolahan dan peracikan obat seperti Mortir dan stemper
b.      Perlengkapan dan alat perbekalan farmasi seperti : botol, lemari atau rak penyimpanan obat,  dan lemari pendingin.
c.       Wadah pengemas atau pembungkus antara lain: ektiket, wadah pengamas dan pembungkus dengan jenis ukuran yang sesuai dengan kebutuhan.
d.      Alat administrasi  seperti:  kartu stock obat, salinan resep, kwaitansi, blanko faktur dan nota penjualan, buku pembelian, buku penjualan, buku pengeluaran dan pemasukan apotek.
e.       Buku standar yang ada seperti: ISO, Buku daftar obat JPK





E. Instansi Kerja Sama
1.      PT. Bina San Prima
2.      PT. Penta Valent
3.      PT. Indo Usaha Sejati
4.      PT. Tri Sapta Jaya
5.      PT. Fertomulia Pratama
6.      PT. Cempaka Indah Murni
7.      PT. Antarmitra Sembada
8.      PT. Merapi Utama Pharma
9.      PT. Kallista Prima, dll















BAB IV

KEGIATAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN


A.     Pengertian

       Yang di maksud kegiatan PKL di sini adalah  suatu kegiatan praktek langsung ke lapangan yang di lakukan di suatu tempat atau instansi terkait sesuai bidangnya yang bertujuan untuk menambah keterampilan  dan ilmu pengetahuan dan mengetahui secara mendalam aktifitas secara langsung dari pada instansi / tempat  kerja tersebut.

B.     Aktifitas di Apotek
       Selama di Apotek Tidar Farma Balikpapan banyak sekali kegiatan-kegiatan yang kami lakukan serta ilmu-ilmu pengetahuan baru yang kami peroleh. Selain mengetahui tugas seorang asisten apoteker di PBF serta kewajiban dan larangan-larangannya, kami juga mendapat pengetahuan baru mengenai seluk beluk PBF yang lebih jelas dan terperinci.

Kegiatan yang kami lakukan selama PKL antara lain :
1.      Melakukan Pelayanan Resep.
  1. Pelayanan dengan resep dokter
    Ialah resep yang masuk diterima , untuk mencegah terjadinya kekeliruan diperjalas nama dan alamatnya, kemudian diberi harga, dilayani, diperiksa kembali dan diserahkan pada pasien denagan memberi informasi tentang cara penggunaan dan khasiat obat tersebut.



b. Pelayanan obat tanpa resep dokter
Pelayanan obat yang termasuk dalam golongan obat bebas dan obat bebas terbatas yang disertai informasi cara penggunaanya.

2.      Memberi info obat ke pasien.
Pada saat penyerahan obat, info obat sangat lah penting yaitu pemberitahuan kepada pasien mengenai kasiat obat, aturan pemakaian dan cara pemakaiannya seperti sesudah maupun sebelum makan

3.      Mengisi Kartu stok Obat.
Ketika ada obat yang keluar dilakukan pencatatan sejumlah obat yang di keluarkan, begitu juga dengan adanya barang masuk dilakukan pencatatan juga. Hal ini bertujuan agar kita mengetahui jumlah obat yang tersisa dengan mudah tanpa harus menghitung jumlah obatnya.
Pengisian kartu stock ini di lakuakan berdasarkan tanggal keluar atau masuknya barang, dan keterangan lainnya yang di anggap penting, serta mengisi kolom paraf bagi siapa saja yang melakukan pengeluaran dan pemasukan barang.

4.      Meracik obat
Setiap ada resep yang menggunakan resep racikan, maka di lakukan peracikan obat tersebut. Obat yang di racik jumlahnya harus benar, dilakukannya perhitungan bahan agar mengetahui jumlah obat yang akan di racik.

5.      Memberi harga obat.
Barang yang datang dari PBF kemudian di beri harga, sesuai dengan harga yang tercantum pada faktur kemudian di kalikan dengan PPN jika terdapat PPN dalam faktur tersebut, kemudian di kalikan dengan laba yang telah di tentukan oleh apotek.

6.      Menyusun obat
Penyusunan obat di simpan berdasarkan tempat yang telah di tentukan.
Dalam apotek ini peletakan obat di susun berdasarkan alfabeth.

























BAB V

PEMBAHASAN


1. Apotek merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan dalam membantu mewujudkan tercapainya derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, selain itu juga sebagai tempat pengabdian dan peraktek profesi apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian.

2. Fungsi apotek adalah menyediakan obat-obatan yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mencapai derajat kesehatanyang optimal dari fungsi yang pertama ini seorang farmasis harus hadir dengan wajah yang sangat sosial penuh etika dan moral.
Selain itu fungsi dan tugas Apotek adalah :
a.       Tempat pengabdian tenaga farmasi
b.      Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan,pengubahn bentuk,pencampuran dan penyerahan obat dan bahan obat.
c.       Sarana penyaluran perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata.
      ( Farmasetika dasar 2005 )

Beberapa Pembahasan mengenai pengertian Obat :
·         Obat
Obat adalah bahan atau panduan yang dimaksudkan untuk mendapatkan diagnosa, mencegah, menghilangkan, menyembuhkan penyakit, gejala penyakit, luka, kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan untuk memperelok bahan atau bagian badan manusia.

·         Obat Bebas
Obat yang dapat dibeli dengan bebas dan tidak membahayakan bagi si pemakai dalam batas dosis yang dianjurkan dan diberi tanda lingkaran bulat berwarna hijau dengan garis tepi hitam.


·         Obat Bebas Terbatas 
Obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dalam bungkus aslinya dari produsen / pabriknya dan diberi tanda bulat berwarna biru dengan garis tepi hitam serta diberi peringatan (P no. 1 s/d P no.6)


·         Obat Keras
Obat keras adalah semua obat yang meliputi :
a.       Mempunyai takaran atu dosis maksimum (DM) / yang tercantum dalm daftar obat keras yang ditetapkan pemerintah.
b.      Diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi hitam dan huruf “ K “ yang menyentuh garis tepinya.
c.       Semua obat baru kecuali dinyatakan oleh pemerintah (DEPKES RI) tidak membahayakan.
d.      Semua sediaan parental/ injeksi/ infus intravena.

·         Psikotropika Merupakan:
Obat yang mempengaruhi proses mental, merangsang, atau menenangkan, mengubah pikiran, perasaan, atau kelakuan orang. Minsalnya golongnan ekstasi, diazepam, barbital atau luminal.
·         Narkotika
Obat yang diperlukan dalam bagian pengobatan dan IPTEK yang dapat menimbulkan ketergantungan dan ketagihan (adiksi) yang ssangat merugikan masyarakat dan individu jika digunakan tanpa pembatasan dan pengawasan dokter.
Misalnya : Candu/opium, morfin,petidin,metadon,kodein, dll
·         Obat wajib apotek
Obat wajib apotek (OWA) adalah obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker di apotek
·         Obat generik
Obat yang penamaannya didasarkan pada zat aktif yang terdapat pada obat tersebut dan mempergunakan merek dagang.
·         Obat Generik Berlogo
Obat esensial yang tercantum dalam daftar obat esensial (DOEN) yang mutunya terjamin karena diproduksi sesuai dengan persyaratan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan diuji ulang oleh Pusat Pemeriksa Obat dan Makanan Departemen Kesehatan.
·         Obat paten
Obat paten adalh obat yang menggunakan merek atau nama dagang tertentu
Misalnya : mycoral, mefinal, ketekonazole, captopril,cefadroxil dll.
·         Jamu
Bahan atau ramuan bahan yang merupakan bahn tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun -  temurun telah digunakan untuk pengobatan secara pengalaman.
·         Fito Farmaka
Adalah klim khasiat telah dibuktikan berdasarkan uji klinis dan telah di lakukan standarisasi terhadap bahan baku yang yang digunakan dalam produk jadi.



BAB VI

PEN UTUP



  1. KESIMPULAN

Dari hasil Praktek Kerja Lapangan ( PKL ) di Apotek Tidar Farma Balikpapan selama kurang lebih satu bulan dapat kami simpulkan :


Farmasis adalah tenaga ahli yang mempunyai kewenangan dibidang kefarmasian melalui keahlian yang diperolehnya selama pendidikan tinggi kefarmasian.  Sifat   kewenangan   yang   berlandaskan   ilmu   pengetahuan  ini memberinya semacam otoritas dalam berbagai aspek obat atau proses kefarmasian yang tidak dimiliki oleh tenaga kesehatan lainnya. Farmasi sebagai tenaga kesehatan yang dikelompokkan profesi, telah diakui secara universal. Lingkup pekerjaannya meliputi semua aspek tentang obat, mulai penyediaan bahan baku obat dalam arti luas, membuat sediaan jadinya sampai dengan pelayanan kepada pemakai obat atau pasien.

       Menurut Peraturan Menteri No.1332/Menkes/SK/X/2002, yang menyatakan bahwa apotek adalah salah satu tempat tertentu, tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi dan perbekalan farmasi kepada masyarakat.
       (Anonim, Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, 2002


Pengolahan apotek meliputi :
 a. Pembuatan pengolahan peracikan,pengubahan bentuk,pencampuran,penyimpanan,          dan pengerahan obat serta bahan obat.
b. Pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya
c. Pelayanan informasi tentang mengenai perbekalan farmasi.

 B. SARAN
Sebagai akhir dari penulisan ini maka kami in gin menyampaikan saran-saran yang di harapkan berguna untuk apotek, sekolah dan siswa-siswi Smk Farmasi. Adapun saran yang dapat kami berikan antara lain  :

Saan untuk Apotek
1.      Apotek Tidar Farma di harapkan dapat lebih meningkatkan pelayanannya agar dapat menjadi Apotek yang lebih maju, lebih besar dan di kenal banyak pihak.
2.      Semoga Kerja sama antara Apotek Tidar Farma dengan pihak SMK Farmasi                  Samarinda dapat terus di pertahankan untuk tahun-tahun selanjutnya.

Saran untuk sekolah
1.      Sebaiknya pembekalan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan PKL lebih di perbanyak dan di perluas sehingga siswa dan siswi lebih mantap dalam melaksanakan PKL.

Saran untuk siswa-siswi yang melaksanakan PKL :    
1.Sebaiknya siswa/ siswi yang hendak melaksanakan PKL  kiranya bisa menguasai pelajaran kefarmasian khususnya sinonim, mengetahui nama-nama obat baik generic maupun paten serta pengetahuan mengenai cara pemakaian komputer.

2.Hendaknya siswa/siswi PKL dapat lebih disiplin, menjaga sikap dan mengikuti segala atruran yang telah di tetapkan oleh instalasi yang menjadi tempat PKL.



























DAFTAR PUSTAKA



a.  Darmansyah, Adi, dkk, (2010). Undang-undang kesehatan sekolah menengah kejuruan farmasi,cetakan ke 5.Jakarta:khoirul Anwar.

b. Anonim. Ketentuan dan tatacara pemberian izin apotek. 2002

3. ISFI, standar kompetensi farmasi indonesia,2004

4. Apotek Sehat (2010). 3 persyaratan utama untuk mendapatkan izin apotek. From
http// www.apoteksehat.com/2010/10/kiat memulai bisnis apotek.

5.  Kusuma, Andi (2010). Pengertian dan tanggung jawab apoteker. Fom http// Kedai-obat.blogspot.com//2010/05/pengertian dan tanggung jawab apoteker.

7.      Syamsuni, H (2005). Farmasetika dasar dan hitungan farmasi.From http//books.google.co.id/books?id
















Lampiran